Facebook Facebook Facebook Facebook

ANDROID

Dituduh Melarikan Anak Perempuan Orang Lain

Pertanyaan:
Dituduh Melarikan Anak Perempuan Orang Lain

Pengasuh hukumonline yang terhormat, pada suatu hari teman saya mengajak saya main dia juga mengajak 2 orang teman perempuan yang masih di bawah umur. Setahu saya, salah satu temannya itu seorang wanita penghibur. Setelah jalan-jalan kami berempat istirahat di hotel. Temanku dan pasangannya masuk ke kamarnya. Sedangkan saya dan salah seorang perempuan itu. Saya sempat memeluk dia dan dia menolak. Saya sadar bahwa dia perempuan baik-baik jadi saya tidak berani lebih jauh. Saya tiduran di kasur sedangkan dia nonton tv sembari menunggu teman kami keluar kamar. Kemudian kami berempat pulang, tetapi di tengah jalan mereka menolak untuk pulang dengan alasan kemalaman mereka meminta kami untuk check in hotel lagi yang kemudian kami sanggupi. Tapi malamnya saya satu kamar dengan teman saya, sedangkan mereka di kamar lain. Paginya kami antar mereka pulang tapi mereka menolak kami antar ke rumah. Mereka minta diantar ke rumah temannya. Setelah sampai ke rumah temannya kami pamitan dan pulang. Yang mengagetkan ternyata mereka tidak pulang ke rumah selama 3 hari, dan kami dituntut dengan tuduhan membawa lari anak orang dan pencabulan. Padahal saya tidak melakukan apa-apa dan tidak tahu-menahu kalau mereka tidak pulang karena kami antar mereka pulang pada hari pertama walaupun ke rumah temannya. Sekarang mereka sudah pulang ke rumah masing-masing, tetapi keluarga tetap tidak mau mencabut tuntutannya. Saya sangat bingung padahal waktu itu saya hanya diajak main oleh teman saya dan mereka, tidak melakukan tindakan asusila (hanya memeluk saja). Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih atas bantuannya.

Jawaban:
 
Berdasarkan cerita Anda, kami asumsikan keluarga salah satu atau kedua teman perempuan Anda itu telah melaporkan Anda dan teman Anda ke polisi. Kemudian, polisi mengenakan dua tuduhan kepada Anda berdua yaitu membawa lari anak (perempuan) orang lain dan pencabulan.

Mengenai tuduhan melarikan anak perempuan orang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), seseorang dapat dinyatakan bersalah melarikan wanita dan diancam dengan pidana penjara:

 a. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;

 b.  paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat,            kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan

Merujuk pada ketentuan tersebut, maka orang yang melarikan wanita tanpa dikehendaki (tanpa ada izin) orang tuanya dapat dituntut berdasarkan pasal tersebut.

Kemudian, mengenai tuduhan melakukan perbuatan cabul diatur dalam Pasal 289 KUHPyang berbunyi:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Ancaman pidana terkait perbuatan cabul ini adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun yaitu bagi (lihat Pasal 290 KUHP):

1.     barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2.   barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
3.    barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

Sebenarnya, menurut ketentuan KUHP, jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap Anda dan teman Anda.

Tapi, dalam kasus ini menurut informasi Anda, kejadian tersebut melibatkan anak di bawah umur (belum mencapai usia 18 tahun), maka terhadap pelaku pencabulan terhadap anakdapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lebih jauh simak artikel Pencabulan Terhadap Anak.

Tapi, jika Anda memang tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, nanti akan ada mekanisme pembuktian untuk memastikan apakah Anda bersalah atau tidak. Dengan mengacu pada Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) alat bukti yang sah adalah mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Jadi, berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan pemeriksaan para saksi yang diperoleh dari hasil penyidikan oleh pihak kepolisian, majelis hakim yang akan memutus apakah Anda bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan. Yang dapat Anda lakukan adalah mendapatkan bantuan hukum dari advokat untuk mendampingi Anda menjalani seluruh proses hukum dan memberikan keterangan sebenar-benarnya mengenai apa yang terjadi saat melalui proses penyidikan maupun persidangan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
 
 Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6991/dituduh-melarikan-anak-perempuan-orang-lain

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Mr. Android © 2011 Design by Army Boots