Facebook Facebook Facebook Facebook

ANDROID

Showing posts with label Pajak Daerah. Show all posts
Showing posts with label Pajak Daerah. Show all posts

Mengenal Lebih Dekat Pajak Pertambahan Nilai

0 comments

Ilustrasi. (Foto: Ditjen Pajak)
ISTILAH Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan suatu hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Namun belum banyak yang mengenal filosofi di balik pengenaan PPN. Ditinjau dari ilmu perpajakan PPN termasuk dalam kategori: (1) pajak objektif, (2) pajak atas konsumsi umum dalam negeri, dan (3) pajak tidak langsung.

Menurut pakar PPN, Untung Sukardji, pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif, yang disebut taatbestand. Istilah tersebut mengacu kepada keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan objek pajak. PPN sebagai pajak objektif dapat diartikan sebagai kewajiban membayar pajak oleh konsumen yang terdiri atas orang pribadi atau badan, dan tidak berkorelasi dengan tingkat penghasilan tertentu. Siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa yang termasuk objek PPN, akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas konsumsi barang atau jasa tersebut.


Subjek pajak
dalam pengertian pajak objektif adalah konsumen yaitu selaku pihak yang memikul beban pajak. Dalam pajak objektif kondisi subjektif konsumen tidak dipertimbangkan untuk menentukan suatu peristiwa hukum terutang atau diwajibkan membayar pajak. Siapapun konsumennya sepanjang peristiwa hukum tersebut merupakan objek pajak maka terhadap konsumen tersebut diwajibkan membayar pajak yang sama.

Hal ini berbeda dengan pajak subjektif, seperti
Pajak Penghasilan (PPh), yang kondisi subjektif pihak yang memikul beban pajak menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pajak terutang.  Contohnya, tarif PPh bagi Orang Pribadi (OP) berbeda dengan PPh bagi Badan. Demikian pula Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) OP yang menikah dan memiliki tanggungan anak berbeda dengan OP yang belum menikah.

PPN Sebagai Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri
Di samping sebagai pajak objektif, PPN di Indonesia termasuk dalam kategori pajak atas konsumsi. Ditinjau dari hukum perpajakan, pajak atas konsumsi adalah pajak yang timbul akibat suatu peristiwa hukum yang menjadi beban konsumen baik secara yuridis maupun ekonomis. Maksudnya, yang dikenai pajak adalah barang-barang atau jasa yang dikonsumsi, bukan barang-barang dalam proses produksi, dan ditujukan pada konsumen akhir. Selama barang-barang itu masih dalam siklus produksi atau distribusi, pengenaan PPN pada area itu bersifat sementara yang dapat dibebankan kepada pembeli berikutnya, melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan. Dalam penjelasan atas Undang-undang PPN, ditegaskan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan distribusi.

PPN Sebagai Pajak Tidak Langsung
Selanjutnya, selain sebagai pajak objektif dan pajak atas konsumsi, PPN juga termasuk Pajak Tidak Langsung. Sebagai Pajak Tidak Langsung, beban pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun penanggung jawab atas penyetoran PPN ke Kas Negara dibebankan kepada penjual. Dengan kata lain dalam mekanisme pemungutan PPN, pemikul beban pembayaran PPN dan penanggungjawab penyetoran PPN ke Kas Negara adalah pihak yang berbeda. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual, digunakan sebagai bukti pungutan atas PPN terutang, ketika menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima BKP atau JKP. Selanjutnya penjual wajib menyetorkan setiap PPN yang dipungut dalam setiap Masa Pajak ke Kas Negara. Sedangkan kewajiban pembeli adalah membayar PPN  terutang yang tercantum dalam faktur pajak kepada penjual. Faktur pajak itu bagi pembeli adalah bukti pembayaran pajak. Hal ini beda dengan mekanisme penarikan Pajak Langsung seperti PPh, dimana orang pribadi atau badan sebagai pemikul beban pembayaran pajak juga dibebani tanggung jawab atas penyetorannya ke Kas Negara.

Saat ini, PPN memiliki peranan yang strategis dan signifikan dalam porsi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Penerimaan PPN pada tahun 2010 adalah sebesar Rp.230,605 triliun, naik menjadi Rp.298,441 triliun pada tahun 2011, dan ditargetkan menjadi Rp.350,343 triliun di tahun  2012 ini, atau 34 persen dari total target penerimaan pajak tahun 2012 sebesar Rp.1.019,333 triliun. Pemerintah terus berupaya mencegah kebocoran penerimaan pajak dari sektor PPN, diantaranya dengan menerbitkan aturan
Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) di tahun 2012 ini. Kebijakan ini diarahkan untuk mencegah penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya oleh PKP yang tidak bertanggungjawab. Hingga saat ini, Ditjen Pajak telah mencabut status pengukuhan PKP terhadap 202.132 perusahaan. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat lebih sadar, peduli serta mendukung target penerimaan pajak demi kelangsungan pembangunan nasional dan penyelenggaraan negara. Bangga bayar Pajak! 


Sumber : okezone.com / Kumpulan Informasi Menarik / Foto : ilustrasi
Tags : Pajak Daerah, Pajak Pusat, PPN, PPH, BPHTB, Pajak Final

Pengenaan Pajak Atas Pengadaan Konsumsi

0 comments

Pengenaan Pajak Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan Maupun ke Penyedia Jasa Katering

Source Foto: news.detik.com
Kasus :
Bagaimana Pengenaan  Pajak Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan Maupun  ke Penyedia Jasa Katering ?

Solusi :

1.  Uraian :

Pengertian Jasa Boga atau Katering (pasal 1 KMK-418/2003 adalah :
penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.

Pengertian keperluan tertentu adalah :
a.    Pesta, resepsi, atau perayaan.
b.    Perjamuan.
c.    Rapat atau pertemuan.
d.    Makan karyawan pada instansi Pemerintah atau Badan Usaha Pemerintah, perusahaan swasta maupun perusahaan perseorangan
e.    Makan untuk pelanggan perseorangan.
f.     Perlombaan atau pertandingan.
g.    Acara-acara lain yang sejenis.

Dari penjelasan tersebut maka Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan Maupun  ke Penyedia Jasa Katering merupakan Jasa Boga atau Katering.

Berdasarkan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM pasal 4 A ayat 3 huruf q disebutkan  bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.3/2008  Pasal 1 ayat 2 huruf aa disebutkan  bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jenis jasa lain yang kenakan PPh Pasal 23.


2.  Kesimpulan
a. Terhadap kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan maupun  ke penyedia Jasa Katering adalah merupakan Jasa Boga atau Katering.
 
b. Atas  kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan maupun  ke penyedia Jasa Katering tidak terutang PPN sehingga tidak ada kewajiban pemungutan PPN.
 
c. Atas  kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan maupun  ke penyedia Jasa Katering terutang PPh Pasal 23 sehingga bendahara wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 23 sebesar  4 %  x  Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering

Dasar Hukum :
b.  Pasal 1 ayat 2 huruf aa Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.3/2008  tentang Jasa Lain Obyek PPh Pasal 23.
c. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No.418/KMK.03/2003 tentang PPN atas Jasa boga atau katering (pengertian jasa boga atau katering).


Sumber : http://wibowo-pajak.blogspot.com / Kumpulan Informasi Menarik / Foto : -
Tags : Perpajakan, Pajak Daerah, Pajak Pusat, PPh, PPN, PPh Final

Pemerintah Pertegas Ketentuan PPN Atas Jasa Penyediaan Tempat Parkir

0 comments

Jakarta – Pemerintah mempertegas ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir. Hal tersebut tertuang pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku
sejak 17 Juli 2012.

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah menegaskan kembali bahwa penyerahan Jasa
Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenakan PPN. Yang dimaksud dengan jasa penyediaan
tempat parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan
oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelolaan tempat parkir kepada pengguna
tempat parkir dengan dipungut bayaran.

Sedangkan untuk penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir akan dikenakan PPN.
Pengertian jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan pengusaha pengelola
tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat
parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk
bagi hasil. Yang termasuk pengusaha pengelola tempat parkir adalah orang atau badan yang
mengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir, termasuk pengusaha
pengelola valet parking atau sebutan lainnya.

Yang menjadi dasar pengenaan pajak atas pengenaan PPN atas penyerahan jasa
pengelolaan tempat parkir adalah nilai penggantian berupa uang, termasuk biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha pengelola tempat parkir kepada pemilik
tempat parkir. Termasuk dalam pengertian nilai penggantian adalah imbalan bagi hasil yang
diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir.

Dengan terbitnya peraturan tersebut diharapkan mempertegas ketentuan bahwa PPN
dikenakan terhadap imbalan atas jasa pengelolaan tempat parkir yang diterima pengelola
tempat parkir dari pemilik tempat parkir.

 
Sumber : pajak.go.id / Kumpulan Informasi Menarik / Foto :-
Tags : Pajak Daerah, Pajak Pusat, PPN, PPH, BPHTB, Pajak Final

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Mr. Android © 2011 Design by Army Boots