Facebook Facebook Facebook Facebook

ANDROID

Showing posts with label Perpajakan. Show all posts
Showing posts with label Perpajakan. Show all posts

Mengenal Lebih Dekat Pajak Pertambahan Nilai

0 comments

Ilustrasi. (Foto: Ditjen Pajak)
ISTILAH Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan suatu hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Namun belum banyak yang mengenal filosofi di balik pengenaan PPN. Ditinjau dari ilmu perpajakan PPN termasuk dalam kategori: (1) pajak objektif, (2) pajak atas konsumsi umum dalam negeri, dan (3) pajak tidak langsung.

Menurut pakar PPN, Untung Sukardji, pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif, yang disebut taatbestand. Istilah tersebut mengacu kepada keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan objek pajak. PPN sebagai pajak objektif dapat diartikan sebagai kewajiban membayar pajak oleh konsumen yang terdiri atas orang pribadi atau badan, dan tidak berkorelasi dengan tingkat penghasilan tertentu. Siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa yang termasuk objek PPN, akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas konsumsi barang atau jasa tersebut.


Subjek pajak
dalam pengertian pajak objektif adalah konsumen yaitu selaku pihak yang memikul beban pajak. Dalam pajak objektif kondisi subjektif konsumen tidak dipertimbangkan untuk menentukan suatu peristiwa hukum terutang atau diwajibkan membayar pajak. Siapapun konsumennya sepanjang peristiwa hukum tersebut merupakan objek pajak maka terhadap konsumen tersebut diwajibkan membayar pajak yang sama.

Hal ini berbeda dengan pajak subjektif, seperti
Pajak Penghasilan (PPh), yang kondisi subjektif pihak yang memikul beban pajak menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pajak terutang.  Contohnya, tarif PPh bagi Orang Pribadi (OP) berbeda dengan PPh bagi Badan. Demikian pula Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) OP yang menikah dan memiliki tanggungan anak berbeda dengan OP yang belum menikah.

PPN Sebagai Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri
Di samping sebagai pajak objektif, PPN di Indonesia termasuk dalam kategori pajak atas konsumsi. Ditinjau dari hukum perpajakan, pajak atas konsumsi adalah pajak yang timbul akibat suatu peristiwa hukum yang menjadi beban konsumen baik secara yuridis maupun ekonomis. Maksudnya, yang dikenai pajak adalah barang-barang atau jasa yang dikonsumsi, bukan barang-barang dalam proses produksi, dan ditujukan pada konsumen akhir. Selama barang-barang itu masih dalam siklus produksi atau distribusi, pengenaan PPN pada area itu bersifat sementara yang dapat dibebankan kepada pembeli berikutnya, melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan. Dalam penjelasan atas Undang-undang PPN, ditegaskan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan distribusi.

PPN Sebagai Pajak Tidak Langsung
Selanjutnya, selain sebagai pajak objektif dan pajak atas konsumsi, PPN juga termasuk Pajak Tidak Langsung. Sebagai Pajak Tidak Langsung, beban pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun penanggung jawab atas penyetoran PPN ke Kas Negara dibebankan kepada penjual. Dengan kata lain dalam mekanisme pemungutan PPN, pemikul beban pembayaran PPN dan penanggungjawab penyetoran PPN ke Kas Negara adalah pihak yang berbeda. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual, digunakan sebagai bukti pungutan atas PPN terutang, ketika menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima BKP atau JKP. Selanjutnya penjual wajib menyetorkan setiap PPN yang dipungut dalam setiap Masa Pajak ke Kas Negara. Sedangkan kewajiban pembeli adalah membayar PPN  terutang yang tercantum dalam faktur pajak kepada penjual. Faktur pajak itu bagi pembeli adalah bukti pembayaran pajak. Hal ini beda dengan mekanisme penarikan Pajak Langsung seperti PPh, dimana orang pribadi atau badan sebagai pemikul beban pembayaran pajak juga dibebani tanggung jawab atas penyetorannya ke Kas Negara.

Saat ini, PPN memiliki peranan yang strategis dan signifikan dalam porsi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Penerimaan PPN pada tahun 2010 adalah sebesar Rp.230,605 triliun, naik menjadi Rp.298,441 triliun pada tahun 2011, dan ditargetkan menjadi Rp.350,343 triliun di tahun  2012 ini, atau 34 persen dari total target penerimaan pajak tahun 2012 sebesar Rp.1.019,333 triliun. Pemerintah terus berupaya mencegah kebocoran penerimaan pajak dari sektor PPN, diantaranya dengan menerbitkan aturan
Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) di tahun 2012 ini. Kebijakan ini diarahkan untuk mencegah penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya oleh PKP yang tidak bertanggungjawab. Hingga saat ini, Ditjen Pajak telah mencabut status pengukuhan PKP terhadap 202.132 perusahaan. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat lebih sadar, peduli serta mendukung target penerimaan pajak demi kelangsungan pembangunan nasional dan penyelenggaraan negara. Bangga bayar Pajak! 


Sumber : okezone.com / Kumpulan Informasi Menarik / Foto : ilustrasi
Tags : Pajak Daerah, Pajak Pusat, PPN, PPH, BPHTB, Pajak Final

Pajak Penghasilan Hadiah Undian

0 comments

Penarikan Undian. (Foto: Humas DJP)
Peranan pajak yang sangat penting dalam pembiayaan negara mendorong pemerintah untuk menggali berbagai potensi penerimaan pajak. Pada prinsipnya, pajak atas penghasilan di Indonesia dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya. Salah satu bentuk tambahan kemampuan ekonomis adalah hadiah undian yang diterima olah Wajib Pajak.

Pengenaan pajak atas hadiah undian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Hadiah Undian. Dalam peraturan tersebut, hadiah undian yang dibayarkan atau diserahkan kepada orang pribadi ataupun badan dikenakan PPh yang bersifat final. Adapun pengertian hadiah undian disini adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Sedangkan maksud PPh bersifat final adalah pajak atas penghasilan tertentu di mana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Pemotongan PPh tersebut tidak perlu lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang dalam perhitungan PPh yang harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan atas pemotongan PPh tersebut juga tidak dapat dikreditkan karena penghitungannya telah selesai, sehingga cukup untuk dilaporkan saja.

Mengingat penghasilan berupa hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan cara memperolehnya juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan, maka penghasilan berupa hadiah undian dipotong PPh sebesar 25 persen dari nilai hadiah. Jika hadiah diserahkan tidak dalam bentuk tunai seperti kendaraan bermotor, maka nilai hadiah tersebut adalah nilai uang atau nilai pasarnya.

Pada saat pemenang undian telah ditentukan atau diketahui, penyelenggara undian wajib memotong PPh sebelum hadiah terebut diserahkan kepada yang berhak. PPh atas hadiah itu terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Yang dimaksud penyelenggara undian dalam hal ini adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.

Setelah melakukan pemotongan pajak, penyelenggara undian wajib menyetorkan PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif) serta menyampaikan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.

Untuk memastikan PPh yang dipotong oleh pihak penyelenggara undian telah disetorkan ke Kas Negara, Direktorat Jenderal Pajak membuat sistem pengawasan. Saat melakukan pemotongan PPh, penyelenggara wajib membuat bukti pemotongan PPh atas Hadiah Undian, rangkap 3, yang masing-masing diberikan kepada Wajib Pajak penerima hadiah, Kantor Pelayanan Pajak tempat penyelenggara undian terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan sebagai arsip untuk Penyelenggara/Pemotong. Berdasarkan data SPT dan bukti pemotongan tersebut, Direktorat Jenderal  Pajak melakukan pencocokan data untuk memastikan apakah pemotongan dan penyetoran PPh telah dilakukan dengan benar.

Dengan pengenaan PPh atas hadiah undian ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai program-program pembangunan seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan lain-lain. Pengenaan PPh atas hadiah undian juga merupakan perwujudan peran pajak untuk memperkecil kesenjangan pendapatan, yaitu pajak yang dipotong dari mereka yang beruntung mendapatkan hadiah, didistribusikan kepada masyarakat melalui program-program tersebut di atas.

Mari laporkan Bukti Pemotongan PPh atas hadiah undian demi sistem perpajakan yang akuntabel. Bangga bayar pajak!


Sumber : okezone.com | Kumpulan Informasi Menarik  | Foto : Penarikan Undian (Humas DJP)

Apa Saja Pajak Penjualan Rumah?

0 comments

Jakarta - Saya berniat menjual rumah di Sidoarjo. Yang ingin saya tanyakan, pajak  atau bea apa saja yang harus saya tanggung ? Dan pajak atau bea apa saja yang ditanggung oleh pembeli ?

Saya pernah mendengar adanya Bea Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan, benarkah demikian ? Siapa yang wajib menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ?

Jawaban:

Peraturan Pemerintah No. PP 71 / 2008 tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh  orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh).

- Besarnya PPh yang dimaksud adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

- Nilai pengalihan hak yang dimaksud di sini adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan kecuali:
a. dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;

b. dalam hal pengalihan hak  sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.

- Dikecualikan dari kewajiban pembayaran  atau pemungutan PPh tersebut adalah:
a. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan huruf b yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

b. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;

c. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan  tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
d. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan;

Sesuai dengan peraturan di atas, maka atas penjualan rumah tersebut terhutang PPh sebesar 5% oleh penjual, kecuali bila penjualan rumah tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

UU No. 21 Tahun 1997 sebagimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) menyatakan hal-hal sebagai berikut :
  1. BPHT adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
  2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
  3. Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:
  • Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  • Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  • Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut:
  • Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  • Orang pribadi atau badan karena wakaf;
  • Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
      4. Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pgelolaan
          pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
      5. Tarif pajak yang ditetapkan adalah sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sesuai dengan peraturan tersebut di atas, maka BPHTB adalah pajak yang dibayarkan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan demikian terhutang oleh pembeli, dan tarifnya adalah sebesar 5% . Tidak dikenakan apabila termasuk dalam daftar objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB.

Sumber : http://finance.detik.com / Kumpulan Informasi Menarik / Foto : -
Tags : Perpajakan, Pajak Daerah, Pajak Pusat, PPh, PPN, PPh Final

Pengenaan Pajak Atas Pengadaan Konsumsi

0 comments

Pengenaan Pajak Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan Maupun ke Penyedia Jasa Katering

Source Foto: news.detik.com
Kasus :
Bagaimana Pengenaan  Pajak Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan Maupun  ke Penyedia Jasa Katering ?

Solusi :

1.  Uraian :

Pengertian Jasa Boga atau Katering (pasal 1 KMK-418/2003 adalah :
penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.

Pengertian keperluan tertentu adalah :
a.    Pesta, resepsi, atau perayaan.
b.    Perjamuan.
c.    Rapat atau pertemuan.
d.    Makan karyawan pada instansi Pemerintah atau Badan Usaha Pemerintah, perusahaan swasta maupun perusahaan perseorangan
e.    Makan untuk pelanggan perseorangan.
f.     Perlombaan atau pertandingan.
g.    Acara-acara lain yang sejenis.

Dari penjelasan tersebut maka Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan Maupun  ke Penyedia Jasa Katering merupakan Jasa Boga atau Katering.

Berdasarkan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM pasal 4 A ayat 3 huruf q disebutkan  bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.3/2008  Pasal 1 ayat 2 huruf aa disebutkan  bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jenis jasa lain yang kenakan PPh Pasal 23.


2.  Kesimpulan
a. Terhadap kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan maupun  ke penyedia Jasa Katering adalah merupakan Jasa Boga atau Katering.
 
b. Atas  kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan maupun  ke penyedia Jasa Katering tidak terutang PPN sehingga tidak ada kewajiban pemungutan PPN.
 
c. Atas  kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan maupun  ke penyedia Jasa Katering terutang PPh Pasal 23 sehingga bendahara wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 23 sebesar  4 %  x  Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering

Dasar Hukum :
b.  Pasal 1 ayat 2 huruf aa Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.3/2008  tentang Jasa Lain Obyek PPh Pasal 23.
c. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No.418/KMK.03/2003 tentang PPN atas Jasa boga atau katering (pengertian jasa boga atau katering).


Sumber : http://wibowo-pajak.blogspot.com / Kumpulan Informasi Menarik / Foto : -
Tags : Perpajakan, Pajak Daerah, Pajak Pusat, PPh, PPN, PPh Final

Pemerintah Pertegas Ketentuan PPN Atas Jasa Penyediaan Tempat Parkir

0 comments

Jakarta – Pemerintah mempertegas ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir. Hal tersebut tertuang pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku
sejak 17 Juli 2012.

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah menegaskan kembali bahwa penyerahan Jasa
Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenakan PPN. Yang dimaksud dengan jasa penyediaan
tempat parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan
oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelolaan tempat parkir kepada pengguna
tempat parkir dengan dipungut bayaran.

Sedangkan untuk penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir akan dikenakan PPN.
Pengertian jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan pengusaha pengelola
tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat
parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk
bagi hasil. Yang termasuk pengusaha pengelola tempat parkir adalah orang atau badan yang
mengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir, termasuk pengusaha
pengelola valet parking atau sebutan lainnya.

Yang menjadi dasar pengenaan pajak atas pengenaan PPN atas penyerahan jasa
pengelolaan tempat parkir adalah nilai penggantian berupa uang, termasuk biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha pengelola tempat parkir kepada pemilik
tempat parkir. Termasuk dalam pengertian nilai penggantian adalah imbalan bagi hasil yang
diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir.

Dengan terbitnya peraturan tersebut diharapkan mempertegas ketentuan bahwa PPN
dikenakan terhadap imbalan atas jasa pengelolaan tempat parkir yang diterima pengelola
tempat parkir dari pemilik tempat parkir.

 
Sumber : pajak.go.id / Kumpulan Informasi Menarik / Foto :-
Tags : Pajak Daerah, Pajak Pusat, PPN, PPH, BPHTB, Pajak Final

Abdul Mu'ti : Sensus Pajak Nasional Tingkatkan Kesadaran Membayar Pajak

0 comments

Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional tahap kedua 2012 disambut baik oleh Pengurus Pusat Muhammadiyah. Upaya tersebut dinilai bisa menjadi solusi kesadaran masyarakat membayar pajak yang masih rendah.

“Ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui seluk beluk tentang pajak dan apa fungsinya bagi pembangunan nasional. Melalui sensus menyeluruh bisa sekaligus menjadi ajang sosialisasi dan pendidikan bagi masyarakat,” kata Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
  
Sensus Pajak Nasional tahap kedua yang berlangsung sejak 1 Mei 2012 hingga 31 Oktober 2012 ini merupakan lanjutan dari Sensus Pajak Nasional tahap pertama tahun 2011 lalu. Selama enam bulan pelaksanaan, para petugas mendatangi masyarakat secara langsung dari pintu ke pintu. Sedikitnya dua juta wajib pajak (WP) baru ditargetkan dapat terjaring dalam sensus kali ini.

Hingga tahun 2011 lalu, rasio kepatuhan wajib pajak masih tergolong rendah di angka 52,74 persen. Secara rinci, rasio kepatuhan wajib pajak badan usaha baru sebesar 32,72 persen, sedangkan rasio kepatuhan wajib pajak perorangan 54,72 persen. “Petugas melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung responden sekaligus memberikan penjelasan dan pendidikan tentang pajak kepada masyarakat. Jika wawasan masyarakat meningkat, kesadaran membayar membayar pajak pun akan meningkat,” ujarnya.
  
Selain mengapresiasi program sensus pajak nasional ini, Abdul Mukti juga memberikan sejumlah masukan kepada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Menurut dia, ada tiga hal yang perlu dibenahi dalam pengelolaan pajak, yakni kredibilitas, akuntabilitas, dan distribusi hasil pemungutan pajak berupa pembangunan.

Ia menyoroti tidak meratanya distribusi pembangunan sebagai muasal kesenjangan ekonomi di masyarakat. Dengan adanya kesenjagan ini, ia juga mengusulkan agar golongan masyarakat miskin tidak dikenakan kewajiban membayar pajak sama sekali. “Untuk itu yang kaya harus dikenakan kewajiban lebih tinggi lagi agar dapat terdistribusikan kepada yang miskin,” papar Mukti.
  
Dari sisi pelayanan, Mukti menilai mekanisme yang diterapkan oleh Direktorat Pajak sudah baik. Hal itu berdasarkan pengalaman pribadinya yang tidak pernah mandapatkan masalah selama berurusan dengan sistem dan para petugas pajak. “Tapi lebih baik memang jika petugas menarik pajak secara langsung, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak,” tukasnya. (adv)

sumber : republika.co.id | Kumpulan Informasi Menarik  | Foto :Abdul Mu'ti
Tags : Pajak Penghasilan, Pajak Daerah, Pajak Pusat

Membangun Aplikasi/Sistem Back Office Pajak Bumi dan Bangunan

0 comments

Pemerintah daerah kota dan kabupaten perlu menyiapkan diri membangun sistem teknologi informasi untuk mengelola pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak saat ini.

Membangun aplikasi / software sistem informasi manajemen Pajak Bumi dan Bangunan dapat dibagi 2 kategori besar ada front office system dan Back office system. Yang termasuk dalam front office system adalah aplikasi penerimaan dan aplikasi pelayanan. Sedangkan yang termasuk dalam back office system adalah aplikasi pendataan, Aplikasi Master data OP, aplikasi penilaian, aplikasi penetapan dan aplikasi penagihan.
Berikut adalah gambaran BACK OFFICE SYSTEM PBB :

A. Aplikasi Pendataan
Hasil proses pendataan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan ditampung dalam suatu modul untuk merekam dan memutakhirkan seluruh produk pendataan atas PBB yang telah dituangkan dalam SPOP dan Lampiran SPOP. Modul ini membentuk suatu basisdata PBB yang menjadi jantung administrasi PBB. Pemanfatan Database Management Systems memungkinkan data dipakai ulang dan dimanipulasi sesuai tujuan organisasi.

B. Aplikasi Master Data Obyek Pajak
Master data obyek pajak adalah data lengkap tentang obyek pajak bumi dan bangunan. disini telah ditentukan data terakhir yang valid untuk digunakan.

C. Aplikasi Penilaian
Penilaian untuk kebutuhan penetapan PBB dilakukan secara otomatis dilakukan pada modul penilaian dengan memanfaatkan basisdata yang sudah ada dipadukan dengan perekaman data pasar atas tanah dan daftar harga komponen bangunan dan upah pekerja. Pemutakhiran nilai Objek Pajak dalam penentuan NJOP dapat dilakukan secara masal dan serentak untuk seluruh Objek disesuaikan dengan dinamika pertumbuhan perekonomian tanpa perlu penilaian ulang satupersatu objek pajak. Aplikasi sistem penilaian ini berfungsi sebagaimana suatu Expert Systems sederhana yang dapat menilai individu bangunan sesuai dengan karakteristiknya disesuikan dengan perkembangan harga bahan dan pekerja bangunan serta tetap mempertimbangkan penyusutan berdasarkan umur pakai dengan pemodelan tertentu.

D. Aplikasi Penetapan
Penetapan adalah tahapan pengesahaan nilai pajak PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak. dalam modul aplikasi penetapan akan tersimpan data sah penetapan. jika ada revisi atas penetapan dapat dilihat historinya. dan alasan mendasari perubahan penetapan.

E. Aplikasi Penagihan
Sistem penagihan diawali dengan otomatisasi pencetakan SPPT yang dibantu dengan sarana highspeed printer. Hal ini merupakan untuk mengeliminir pemborosan waktu dan tenaga serta meningkatkan akurasi data. Tahap pekerjaan selanjutnya dalam kegiatan penagihan dilakukan secara manual dengan cara penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak. proses distribusi ini pun juga perlu dicatat statusnya.

Sumber : piramidasoft.com | Kumpulan Informasi Menarik | Foto : ilustrasi
Tags : Perpajakan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Mr. Android © 2011 Design by Army Boots