Facebook Facebook Facebook Facebook

ANDROID

Membangun Aplikasi/Sistem Back Office Pajak Bumi dan Bangunan

Pemerintah daerah kota dan kabupaten perlu menyiapkan diri membangun sistem teknologi informasi untuk mengelola pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak saat ini.

Membangun aplikasi / software sistem informasi manajemen Pajak Bumi dan Bangunan dapat dibagi 2 kategori besar ada front office system dan Back office system. Yang termasuk dalam front office system adalah aplikasi penerimaan dan aplikasi pelayanan. Sedangkan yang termasuk dalam back office system adalah aplikasi pendataan, Aplikasi Master data OP, aplikasi penilaian, aplikasi penetapan dan aplikasi penagihan.
Berikut adalah gambaran BACK OFFICE SYSTEM PBB :

A. Aplikasi Pendataan
Hasil proses pendataan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan ditampung dalam suatu modul untuk merekam dan memutakhirkan seluruh produk pendataan atas PBB yang telah dituangkan dalam SPOP dan Lampiran SPOP. Modul ini membentuk suatu basisdata PBB yang menjadi jantung administrasi PBB. Pemanfatan Database Management Systems memungkinkan data dipakai ulang dan dimanipulasi sesuai tujuan organisasi.

B. Aplikasi Master Data Obyek Pajak
Master data obyek pajak adalah data lengkap tentang obyek pajak bumi dan bangunan. disini telah ditentukan data terakhir yang valid untuk digunakan.

C. Aplikasi Penilaian
Penilaian untuk kebutuhan penetapan PBB dilakukan secara otomatis dilakukan pada modul penilaian dengan memanfaatkan basisdata yang sudah ada dipadukan dengan perekaman data pasar atas tanah dan daftar harga komponen bangunan dan upah pekerja. Pemutakhiran nilai Objek Pajak dalam penentuan NJOP dapat dilakukan secara masal dan serentak untuk seluruh Objek disesuaikan dengan dinamika pertumbuhan perekonomian tanpa perlu penilaian ulang satupersatu objek pajak. Aplikasi sistem penilaian ini berfungsi sebagaimana suatu Expert Systems sederhana yang dapat menilai individu bangunan sesuai dengan karakteristiknya disesuikan dengan perkembangan harga bahan dan pekerja bangunan serta tetap mempertimbangkan penyusutan berdasarkan umur pakai dengan pemodelan tertentu.

D. Aplikasi Penetapan
Penetapan adalah tahapan pengesahaan nilai pajak PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak. dalam modul aplikasi penetapan akan tersimpan data sah penetapan. jika ada revisi atas penetapan dapat dilihat historinya. dan alasan mendasari perubahan penetapan.

E. Aplikasi Penagihan
Sistem penagihan diawali dengan otomatisasi pencetakan SPPT yang dibantu dengan sarana highspeed printer. Hal ini merupakan untuk mengeliminir pemborosan waktu dan tenaga serta meningkatkan akurasi data. Tahap pekerjaan selanjutnya dalam kegiatan penagihan dilakukan secara manual dengan cara penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak. proses distribusi ini pun juga perlu dicatat statusnya.

Sumber : piramidasoft.com | Kumpulan Informasi Menarik | Foto : ilustrasi
Tags : Perpajakan

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Mr. Android © 2011 Design by Army Boots