Penarikan Undian. (Foto: Humas DJP) |
Peranan pajak yang sangat penting dalam pembiayaan negara mendorong pemerintah untuk menggali berbagai potensi penerimaan pajak. Pada prinsipnya, pajak atas penghasilan di Indonesia dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya. Salah satu bentuk tambahan kemampuan ekonomis adalah hadiah undian yang diterima olah Wajib Pajak.
Pengenaan pajak atas hadiah undian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Hadiah Undian. Dalam peraturan tersebut, hadiah undian yang dibayarkan atau diserahkan kepada orang pribadi ataupun badan dikenakan PPh yang bersifat final. Adapun pengertian hadiah undian disini adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Sedangkan maksud PPh bersifat final adalah pajak atas penghasilan tertentu di mana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Pemotongan PPh tersebut tidak perlu lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang dalam perhitungan PPh yang harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan atas pemotongan PPh tersebut juga tidak dapat dikreditkan karena penghitungannya telah selesai, sehingga cukup untuk dilaporkan saja.
Mengingat penghasilan berupa hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan cara memperolehnya juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan, maka penghasilan berupa hadiah undian dipotong PPh sebesar 25 persen dari nilai hadiah. Jika hadiah diserahkan tidak dalam bentuk tunai seperti kendaraan bermotor, maka nilai hadiah tersebut adalah nilai uang atau nilai pasarnya.
Pada saat pemenang undian telah ditentukan atau diketahui, penyelenggara undian wajib memotong PPh sebelum hadiah terebut diserahkan kepada yang berhak. PPh atas hadiah itu terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Yang dimaksud penyelenggara undian dalam hal ini adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Setelah melakukan pemotongan pajak, penyelenggara undian wajib menyetorkan PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif) serta menyampaikan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
Untuk memastikan PPh yang dipotong oleh pihak penyelenggara undian telah disetorkan ke Kas Negara, Direktorat Jenderal Pajak membuat sistem pengawasan. Saat melakukan pemotongan PPh, penyelenggara wajib membuat bukti pemotongan PPh atas Hadiah Undian, rangkap 3, yang masing-masing diberikan kepada Wajib Pajak penerima hadiah, Kantor Pelayanan Pajak tempat penyelenggara undian terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan sebagai arsip untuk Penyelenggara/Pemotong. Berdasarkan data SPT dan bukti pemotongan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pencocokan data untuk memastikan apakah pemotongan dan penyetoran PPh telah dilakukan dengan benar.
Dengan pengenaan PPh atas hadiah undian ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai program-program pembangunan seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan lain-lain. Pengenaan PPh atas hadiah undian juga merupakan perwujudan peran pajak untuk memperkecil kesenjangan pendapatan, yaitu pajak yang dipotong dari mereka yang beruntung mendapatkan hadiah, didistribusikan kepada masyarakat melalui program-program tersebut di atas.
Mari laporkan Bukti Pemotongan PPh atas hadiah undian demi sistem perpajakan yang akuntabel. Bangga bayar pajak!
Pengenaan pajak atas hadiah undian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Hadiah Undian. Dalam peraturan tersebut, hadiah undian yang dibayarkan atau diserahkan kepada orang pribadi ataupun badan dikenakan PPh yang bersifat final. Adapun pengertian hadiah undian disini adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Sedangkan maksud PPh bersifat final adalah pajak atas penghasilan tertentu di mana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Pemotongan PPh tersebut tidak perlu lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang dalam perhitungan PPh yang harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan atas pemotongan PPh tersebut juga tidak dapat dikreditkan karena penghitungannya telah selesai, sehingga cukup untuk dilaporkan saja.
Mengingat penghasilan berupa hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan cara memperolehnya juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan, maka penghasilan berupa hadiah undian dipotong PPh sebesar 25 persen dari nilai hadiah. Jika hadiah diserahkan tidak dalam bentuk tunai seperti kendaraan bermotor, maka nilai hadiah tersebut adalah nilai uang atau nilai pasarnya.
Pada saat pemenang undian telah ditentukan atau diketahui, penyelenggara undian wajib memotong PPh sebelum hadiah terebut diserahkan kepada yang berhak. PPh atas hadiah itu terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Yang dimaksud penyelenggara undian dalam hal ini adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Setelah melakukan pemotongan pajak, penyelenggara undian wajib menyetorkan PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif) serta menyampaikan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
Untuk memastikan PPh yang dipotong oleh pihak penyelenggara undian telah disetorkan ke Kas Negara, Direktorat Jenderal Pajak membuat sistem pengawasan. Saat melakukan pemotongan PPh, penyelenggara wajib membuat bukti pemotongan PPh atas Hadiah Undian, rangkap 3, yang masing-masing diberikan kepada Wajib Pajak penerima hadiah, Kantor Pelayanan Pajak tempat penyelenggara undian terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan sebagai arsip untuk Penyelenggara/Pemotong. Berdasarkan data SPT dan bukti pemotongan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pencocokan data untuk memastikan apakah pemotongan dan penyetoran PPh telah dilakukan dengan benar.
Dengan pengenaan PPh atas hadiah undian ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai program-program pembangunan seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan lain-lain. Pengenaan PPh atas hadiah undian juga merupakan perwujudan peran pajak untuk memperkecil kesenjangan pendapatan, yaitu pajak yang dipotong dari mereka yang beruntung mendapatkan hadiah, didistribusikan kepada masyarakat melalui program-program tersebut di atas.
Mari laporkan Bukti Pemotongan PPh atas hadiah undian demi sistem perpajakan yang akuntabel. Bangga bayar pajak!
Sumber : okezone.com | Kumpulan Informasi Menarik | Foto : Penarikan Undian (Humas DJP)
0 comments:
Post a Comment