JAKARTA -Kepala Seksi Pengawasan dan Kosultan KPP Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno (TH) diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 646.073.199. Harta tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan yang dilaporkan pertama kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juni 2011.
Berdasarkan data yang didapat wartawan, selain bentuk uang, Tommy juga memiliki harta tidak bergerak senilai Rp. 513.865.000. Harta tidak bergerak ini berupa tanah dan bangunan di Surabaya, Jawa Timur, serta berupa barang seni dan antik senilai Rp 20,8 juta. Giro Setara Kas Rp 10 juta. Tommy juga diketahui memiliki harta bergerak berupa kendaraan bermotor jenis roda empat bermerek Isuzu Panther senilai Rp 140 juta. Dan ditotal seluruh kekayaan Tommy itu sama dengan Rp 684,906, 989.
Jumlah tersebut, masih belum dikurangi dengan utang berupa pinjaman uang dan kartu kredit senilai Rp 38,833,790, maka setelah ditotal maka total harta kekayaan Tommy Hindratno berjumlah Rp 646,073,199.
Tommy sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Kamis (7/6/2012). Bersama dengan Tommy, lembaga Ad Hoc juga menetapkan James Gunardjo (JG) dari pihak swasta sebagai tersangka tersangka kasus penerima suap kepengurusan pajak. Keduanya di sebuah rumah makan di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu 6 Juni 2012 kemarin.
Berdasarkan data yang didapat wartawan, selain bentuk uang, Tommy juga memiliki harta tidak bergerak senilai Rp. 513.865.000. Harta tidak bergerak ini berupa tanah dan bangunan di Surabaya, Jawa Timur, serta berupa barang seni dan antik senilai Rp 20,8 juta. Giro Setara Kas Rp 10 juta. Tommy juga diketahui memiliki harta bergerak berupa kendaraan bermotor jenis roda empat bermerek Isuzu Panther senilai Rp 140 juta. Dan ditotal seluruh kekayaan Tommy itu sama dengan Rp 684,906, 989.
Jumlah tersebut, masih belum dikurangi dengan utang berupa pinjaman uang dan kartu kredit senilai Rp 38,833,790, maka setelah ditotal maka total harta kekayaan Tommy Hindratno berjumlah Rp 646,073,199.
Tommy sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Kamis (7/6/2012). Bersama dengan Tommy, lembaga Ad Hoc juga menetapkan James Gunardjo (JG) dari pihak swasta sebagai tersangka tersangka kasus penerima suap kepengurusan pajak. Keduanya di sebuah rumah makan di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu 6 Juni 2012 kemarin.
sumber : news.okezone.com | Kumpulan Informasi Menarik | Foto : -
Tags : Hukum
0 comments:
Post a Comment