Facebook Facebook Facebook Facebook

ANDROID

Pengenaan Pajak Atas Pengadaan Konsumsi

Pengenaan Pajak Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan Maupun ke Penyedia Jasa Katering

Source Foto: news.detik.com
Kasus :
Bagaimana Pengenaan  Pajak Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan Maupun  ke Penyedia Jasa Katering ?

Solusi :

1.  Uraian :

Pengertian Jasa Boga atau Katering (pasal 1 KMK-418/2003 adalah :
penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.

Pengertian keperluan tertentu adalah :
a.    Pesta, resepsi, atau perayaan.
b.    Perjamuan.
c.    Rapat atau pertemuan.
d.    Makan karyawan pada instansi Pemerintah atau Badan Usaha Pemerintah, perusahaan swasta maupun perusahaan perseorangan
e.    Makan untuk pelanggan perseorangan.
f.     Perlombaan atau pertandingan.
g.    Acara-acara lain yang sejenis.

Dari penjelasan tersebut maka Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan Maupun  ke Penyedia Jasa Katering merupakan Jasa Boga atau Katering.

Berdasarkan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM pasal 4 A ayat 3 huruf q disebutkan  bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.3/2008  Pasal 1 ayat 2 huruf aa disebutkan  bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jenis jasa lain yang kenakan PPh Pasal 23.


2.  Kesimpulan
a. Terhadap kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan maupun  ke penyedia Jasa Katering adalah merupakan Jasa Boga atau Katering.
 
b. Atas  kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan maupun  ke penyedia Jasa Katering tidak terutang PPN sehingga tidak ada kewajiban pemungutan PPN.
 
c. Atas  kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung / rumah makan maupun  ke penyedia Jasa Katering terutang PPh Pasal 23 sehingga bendahara wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 23 sebesar  4 %  x  Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering

Dasar Hukum :
b.  Pasal 1 ayat 2 huruf aa Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.3/2008  tentang Jasa Lain Obyek PPh Pasal 23.
c. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No.418/KMK.03/2003 tentang PPN atas Jasa boga atau katering (pengertian jasa boga atau katering).


Sumber : http://wibowo-pajak.blogspot.com / Kumpulan Informasi Menarik / Foto : -
Tags : Perpajakan, Pajak Daerah, Pajak Pusat, PPh, PPN, PPh Final

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Mr. Android © 2011 Design by Army Boots