Facebook Facebook Facebook Facebook

ANDROID

Pemerintah Pertegas Ketentuan PPN Atas Jasa Penyediaan Tempat Parkir

Jakarta – Pemerintah mempertegas ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir. Hal tersebut tertuang pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku
sejak 17 Juli 2012.

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah menegaskan kembali bahwa penyerahan Jasa
Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenakan PPN. Yang dimaksud dengan jasa penyediaan
tempat parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan
oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelolaan tempat parkir kepada pengguna
tempat parkir dengan dipungut bayaran.

Sedangkan untuk penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir akan dikenakan PPN.
Pengertian jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan pengusaha pengelola
tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat
parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk
bagi hasil. Yang termasuk pengusaha pengelola tempat parkir adalah orang atau badan yang
mengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir, termasuk pengusaha
pengelola valet parking atau sebutan lainnya.

Yang menjadi dasar pengenaan pajak atas pengenaan PPN atas penyerahan jasa
pengelolaan tempat parkir adalah nilai penggantian berupa uang, termasuk biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha pengelola tempat parkir kepada pemilik
tempat parkir. Termasuk dalam pengertian nilai penggantian adalah imbalan bagi hasil yang
diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir.

Dengan terbitnya peraturan tersebut diharapkan mempertegas ketentuan bahwa PPN
dikenakan terhadap imbalan atas jasa pengelolaan tempat parkir yang diterima pengelola
tempat parkir dari pemilik tempat parkir.

 
Sumber : pajak.go.id / Kumpulan Informasi Menarik / Foto :-
Tags : Pajak Daerah, Pajak Pusat, PPN, PPH, BPHTB, Pajak Final

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Mr. Android © 2011 Design by Army Boots