Facebook Facebook Facebook Facebook

ANDROID

PILKADA DKI: Jokowi-Ahok Dinyatakan Sah Raih 42,6% Suara

JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan nomor urut 3, Joko Widodo-Basuki T. Purnama dinyatakan unggul secara sah dengan meraih 42,60% suara dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Pilkada DKI Jakarta Tingkat Provinsi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Dahliah Umar menyatakan belum akan mengumumkan Hasil Pilkada DKI dan calon terpilih pada pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (19/7/2012).

“Sesuai dengan agenda hari ini hanya akan dilakukan proses rekapitulsai penghitungan suara. Untuk hasil dan calon terpilih baru akan diumumkan besok di Kantor KPUD,” ujarnya, hari ini.

Sebagai bentuk kehati-hatian, sambungnya, paling lambat hasil baru akan diumumkan besok (Jumat,20/7)). Dalam hal ini, KPUD perlu melakukan pengecekan lagi secara lebih teliti, baru kemudian dilakukan penetapan.

Menurut Dahliah, berdasarkan UU No.29/2007, proses pemilihan putaran kedua akan dilaksanakan jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%. Aturan yang ada, sambungnya sudah mengatur hal tersebut.

Aminullah, Ketua Pokja Pendataan Pemililih KPUD DKI, mengungkapkan bahwa sudah pasti akan masuk putaran ke dua karena tidak ada calon yang mendapatkan perolehan suara sampai 50%. Nantinya, proses pilkada akan tetap menggunakan nomor urut yang sama, yaitu untuk nomor urut 1 dan 3.

Hasil rapat pleno tersebut menunjukkan bahwa pasangan Jokowi-Ahok mendapatkan 1.847.157 suara, unggul di lima kota adminsitrasi (Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat). Sementara pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi dengan nomor urut 1 mendapatkan 1.476.648 atau 34,05% suara, dan menang di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Dari total pemilih 6.962.348 yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, 4.407.141 pemilih menggunakan hak suaranya. Sementara 2.555.207 pemilih tidak menggunakan hak pilihnya, atau terdapat 37% merupakan golongan putih (golput).

Melalui rapat pleno tersebut, KPUD menetapkan pasangan Hidayat Nur Wahid-Didik Rachbini meraih 11,72%  suara atau 508.113 pemilih. Kemudian pasangan Faisal Basri-Biem Benyamin dengan perolehan 4,98% suara (215.935 pemilih), sedikit lebih tinggi dari pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono dengan 4,67% suara (202.643 pemilih). Sementara pasangan Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria berada pada urutan terakhir dengan 1,98% suara  atau 85.990 pemilih.

Denny Iskandar, Tim Kampanye Jokowi-Ahok menyatakan akan mengikuti setiap keputusan yang diambil oleh KPUD terkait penyelenggaraan proses pemilihan umum putaran kedua. Adapun, sebelumnya ia mempertanyakan aturan yang menjadi acuan bagi KPUD dalam menetapkan hasil pilkada ini.

Apakah menggunkan UU No.29/2007 atau UU No.12/2008. Aturan dalam UU No.12/2008 menyebutkan bahwa pemilihan umum menjadi dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara kurang dari 30%. Kalau mengacu pada aturan tersebut, maka ada peluang bagi pasangan Jokowi-Ahok untuk memenangkan pemilihan ini tanpa memasuki proses pemilihan di putaran kedua.

“Kami ikut dengan apa yang sudah menjadi keputusan KPU (dalam menetapkan hasi pemeli). Tidak masalah (kalau pun harus dua putaran),” sebutnya.

Denny menyampaikan bahwa KPUD perlu membuka kesempatan untuk melakukan perubahan pada DPT, setidaknya pada calon pemilih yang sudah berusia 17 tahun saat diberlangsungkannya pemilihan umum putaran kedua pada September nanti.

Selain itu, waktu pelaksanaan pilkada putaran kedua yang ditetapkan akan berlangsung pada Kamis, 20 September, menurutnya, bisa dipertimbangkan untuk dimajukan pelaksanaannya menjadi Rabu, 19 September.

“Kalau Kamis itu khawatir masyarakat maunya liburan, jadi tidak ikut memilih. Tapi, kalau dimajukan jadi Rabu, setidaknya mereka tetap akan menggunakan hak pilihnya,” ungkap Denny.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Ramdansyah mengungkapkan bahwa temuan di wilayah Jagakasa, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, merupakan bentuk adanya potensi pelanggaran pidana pada pelaksanaan pilkada.

Diketahui bahwa terjadi perubahan hasil pada 3 pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 4 dengan dugaan adanya penggelembungan hampir 4.000 suara. Hasil penghitungan yang masuk dalam proses rekapitulasi, ujar Ramdansyah, sudah diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami sudah memanggil PPK (panitia pemilihan kecamatan), PPS (panitia pemungutan suara), total ada 9 orang saksi yang akan dimintai keterangan terkait hal tersebut,” paparnya.

Hal tersebut diminta oleh Denny agar panwas dapat menidaklanjuti temuan tersebut. Dia mengungkapkan 4.000 suara merupakan angka yang besar, apakah itu hanya kesalahan dalam pencatatan, atau sebuah tindakan penggelembungan. (bas)

Sumber : bisnis.com | Kumpulan Informasi Menarik  | Foto :Jokowi, Ahok
Tags : Pilkada DKI Jakarta 2012

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Mr. Android © 2011 Design by Army Boots